Sidrap — JELAJAHSULSEL.COM–Tekanan dari Aliansi PMII Sidrap bukan sekadar aksi jalanan. Polisi langsung merespons dengan sikap tegas, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan warga dipastikan jalan, bukan jalan di tempat.
Dalam audiensi terbuka yang berlangsung panas namun terkontrol, Polres Sidrap memastikan proses hukum sudah berjalan di relnya. Bukan cuma janji, tapi sudah masuk tahap penyelidikan serius.
Kasat Reskrim, AKP Wefrick Ambarita, mengungkapkan angka yang bikin publik makin awas: 10 laporan resmi sudah masuk ke meja penyidik.
“Ini bukan perkara kecil. Laporan yang kami terima terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini sudah 10 pelapor, dan prosesnya sedang berjalan,” tegasnya, Selasa (29/4/2026).
Wefrick menegaskan, timnya tidak akan gegabah. Semua proses dikawal dengan prinsip due process of law—artinya, setiap langkah berbasis alat bukti, bukan tekanan atau opini.
Yang menarik, polisi juga membuka pintu lebar-lebar soal tudingan dugaan “main belakang”. Kalau ada oknum yang ikut bermain, dipastikan tidak akan dilindungi.
“Kalau ada yang bertindak di luar kewenangan, silakan laporkan ke Propam. Kami pastikan ditindak,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini jadi sinyal kuat: institusi dijaga, tapi oknum tetap bisa ditindak.
Di sisi lain, Ketua PMII Sidrap, Erwin Putra, tak mau setengah-setengah. Ia mendesak agar kasus ini dibuka terang-benderang tanpa tebang pilih.
“Kami tidak mau ada yang ditutup-tutupi. Semua harus diungkap, siapa pun yang terlibat,” katanya.
Aksi ini bukan sekadar tekanan, tapi jadi pengingat bahwa publik terus mengawasi. Dan bagi Polres Sidrap, ini jadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya slogan.
Dengan jumlah pelapor yang terus bertambah, kasus ini kini jadi sorotan. Publik menunggu satu hal: apakah kasus ini benar-benar dibongkar sampai tuntas—atau berhenti di tengah jalan.
Sejauh ini, polisi memastikan satu hal: proses tetap jalan, hukum tetap ditegakkan, dan kepercayaan publik jadi taruhan utama.(*)

















