Pedoman Etika dan Perilaku Wartawan JelajahSulsel.com

JelajahSulsel.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya, seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses pemberitaan wajib menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Kode Etik ini menjadi pedoman dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

1. Independensi dan Integritas

  1. Wartawan JelajahSulsel.com wajib menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Pemberitaan harus bebas dari tekanan, intervensi, kepentingan pribadi, maupun pengaruh pihak lain yang dapat mengganggu objektivitas.
  3. Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.
  4. Setiap keputusan editorial harus didasarkan pada pertimbangan jurnalistik, kepentingan publik, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Akurasi dan Verifikasi Informasi

  1. Wartawan wajib mengutamakan akurasi dalam setiap pemberitaan.
  2. Informasi harus diperiksa kebenarannya melalui sumber yang relevan dan dapat dipercaya.
  3. Informasi yang berpotensi merugikan reputasi seseorang atau lembaga harus diverifikasi secara cermat.
  4. Wartawan dilarang membuat, mengubah, atau menyebarkan fakta yang menyesatkan.
  5. Foto, video, rekaman, dokumen, kutipan, dan materi digital lainnya harus digunakan secara bertanggung jawab serta tidak boleh dimanipulasi sehingga mengubah makna atau konteks fakta.
  6. Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan seolah-olah telah terbukti benar.

3. Keberimbangan dan Independensi Berita

  1. Wartawan wajib mengupayakan pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang yang patut bagi pihak-pihak terkait.
  2. Dalam berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi wajib berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
  3. Apabila konfirmasi belum diperoleh, hal tersebut harus dijelaskan secara proporsional dalam berita apabila relevan.
  4. Berita tidak boleh sengaja disusun untuk menghakimi, mendiskreditkan, atau menguntungkan pihak tertentu tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Pemisahan Fakta, Opini, dan Iklan

  1. Wartawan wajib membedakan fakta jurnalistik dari opini pribadi.
  2. Pendapat narasumber harus disajikan secara akurat dan sesuai konteks.
  3. Konten iklan, advertorial, promosi, dan kerja sama komersial harus dibedakan secara jelas dari berita jurnalistik.
  4. Kepentingan bisnis tidak boleh mengintervensi pemberitaan secara tidak patut.
  5. Konten bersponsor wajib diberi keterangan yang sesuai agar tidak menyesatkan pembaca.

5. Praduga Tak Bersalah

  1. Wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan perkara pidana.
  2. Seseorang yang masih berstatus terlapor, terperiksa, tersangka, atau terdakwa tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti bersalah.
  3. Penggunaan istilah hukum harus sesuai dengan status dan perkembangan proses penanganan perkara.
  4. Pemberitaan wajib menghindari penghakiman oleh media dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

6. Perlindungan Narasumber dan Privasi

  1. Wartawan wajib menghormati privasi, martabat, serta hak-hak narasumber dan pihak yang diberitakan.
  2. Identitas narasumber yang meminta perlindungan wajib dijaga sesuai kesepakatan dan ketentuan etika jurnalistik.
  3. Identitas korban kejahatan seksual dan anak yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
  4. Informasi pribadi hanya boleh dipublikasikan apabila memiliki relevansi jurnalistik yang jelas dan tidak melanggar hukum.
  5. Wartawan wajib berhati-hati dalam memberitakan tragedi, kecelakaan, bencana, kematian, dan peristiwa yang berpotensi menimbulkan trauma.

7. Larangan Suap dan Penyalahgunaan Profesi

  1. Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan yang memengaruhi isi, arah, maupun keputusan pemberitaan.
  2. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
  3. Wartawan tidak boleh mengancam, memeras, mengintimidasi, atau memanfaatkan informasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak patut.
  4. Pemberian fasilitas peliputan harus dinilai secara profesional agar tidak mengganggu independensi wartawan.
  5. Setiap dugaan pelanggaran etika wajib ditangani secara proporsional oleh pihak yang berwenang di lingkungan redaksi.

8. Anti-Plagiarisme dan Penghormatan Hak Cipta

  1. Wartawan dilarang melakukan plagiarisme atau mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri.
  2. Penggunaan informasi, kutipan, foto, video, dan materi dari media atau sumber lain wajib memperhatikan hak cipta, atribusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Pengutipan sumber lain harus dilakukan secara wajar, akurat, dan tidak menghilangkan konteks.
  4. Penggunaan kecerdasan buatan atau teknologi digital dalam proses jurnalistik tidak boleh digunakan untuk menciptakan fakta, narasumber, kutipan, atau bukti palsu.
  5. Materi visual hasil rekayasa atau kecerdasan buatan yang berpotensi disalahartikan sebagai dokumentasi peristiwa nyata harus diberi penjelasan yang memadai.

9. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan

  1. Wartawan wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pemberitaan.
  2. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pemberitaan mengenai korban kekerasan, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, dan korban bencana harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
  4. Wartawan dilarang mengeksploitasi penderitaan seseorang semata-mata demi sensasi atau peningkatan jumlah pembaca.
  5. Penggunaan foto, video, dan informasi pribadi kelompok rentan harus mempertimbangkan keselamatan, martabat, serta dampak publikasi.

10. Penggunaan Judul dan Konten Digital

  1. Judul berita harus sesuai dengan isi dan fakta yang disajikan.
  2. Wartawan dan editor dilarang membuat judul yang menyesatkan, memelintir pernyataan, atau sengaja membangun persepsi yang tidak didukung isi berita.
  3. Optimalisasi mesin pencari dan kebutuhan media sosial tidak boleh mengorbankan akurasi serta etika jurnalistik.
  4. Konten digital harus diperiksa agar tidak menyebarkan informasi palsu, manipulatif, diskriminatif, atau melanggar hukum.
  5. Perubahan judul atau isi berita setelah publikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab, terutama apabila perubahan tersebut memengaruhi makna pokok berita.

11. Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

  1. JelajahSulsel.com menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kesalahan pemberitaan yang telah diketahui harus diperbaiki secepatnya secara proporsional.
  3. Koreksi, ralat, atau pencabutan berita harus dilakukan secara transparan sesuai sifat dan tingkat kesalahan.
  4. Redaksi wajib menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan, klarifikasi, atau pengaduan.
  5. Permintaan koreksi dan hak jawab harus ditangani secara profesional tanpa diskriminasi.

12. Tanggung Jawab Redaksi

  1. Pimpinan redaksi dan editor bertanggung jawab mengawasi proses penerbitan konten sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Setiap berita harus melalui proses penyuntingan dan pemeriksaan yang memadai sesuai kebutuhan.
  3. Redaksi wajib menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etika jurnalistik.
  4. Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran, kebijakan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Tanggung jawab redaksi dilaksanakan dengan tetap menghormati kebebasan pers dan independensi jurnalistik.

13. Hubungan dengan Narasumber dan Masyarakat

  1. Wartawan wajib bersikap sopan, profesional, dan menghormati hak narasumber.
  2. Wartawan harus menjelaskan identitas dan tujuan peliputan secara patut, kecuali terdapat alasan jurnalistik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk metode tertentu.
  3. Wartawan wajib menghormati kesepakatan dengan narasumber sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.
  4. Wartawan dilarang melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang seseorang.
  5. Kritik, saran, dan pengaduan masyarakat harus diperlakukan sebagai bagian dari tanggung jawab media kepada publik.

14. Kepatuhan terhadap Peraturan

Seluruh jajaran JelajahSulsel.com wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, beserta ketentuan lain yang relevan.

Kode Etik ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau mengurangi kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan pedoman resmi Dewan Pers.

15. Penutup

Kode Etik Jurnalistik JelajahSulsel.com merupakan pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam produksi konten jurnalistik.

Dengan berpegang pada prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, integritas, dan tanggung jawab kepada publik, JelajahSulsel.com berupaya menjadi media yang dapat dipercaya serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kode Etik ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai perkembangan praktik jurnalistik, kebutuhan redaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

JELAJAH SULSEL

Mengabarkan dengan fakta, bekerja dengan etika, dan bertanggung jawab kepada publik.